Masih Pasang Logo 5 Ring, KONI Kembali Ditegur

Masih Pasang Logo 5 Ring, KONI Kembali Ditegur

Mercy Raya - Sport
Kamis, 03 Des 2015 10:28 WIB
Masih Pasang Logo 5 Ring, KONI Kembali Ditegur
Jakarta -

Belum genap seminggu terpilih pengurus baru KONI periode 2015-2019, yang kembali diketuai Tono Suratman, induk olahraga ini sudah mendapat peringatan dari pemerintah, karena masih memasang logo lima ring.

Logo lima ring milik International Olympic Committee (IOC) memang sudah sejak lama menjadi persoalan antara KONI dan International Olympic Committe (IOC). Bahkan IOC sampai beberapa kali mengirimkan surat, baik kepada KOI (anggota dari IOC) maupun kepada pemerintah Indonesia, Presiden RI Joko Widodo.

Menurut IOC, hanya satu organisasi olahraga yang boleh menggunakan logo lima ring tersebut, yakni NOC (National Olympic Committee) -- dalam hal ini Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Namun belakangan KONI tetap menggunakan logo tersebut karena merasa salah satu organisasi olahraga nonpemerintah. Acuan mereka adalah sebuah satu pasal dalam Olympic Charter, yang menyebutkan bahwa NGO (Organisasi non pemerintah) diperbolehkan menggunakan lima ring asalkan penggunaannya memiliki prinsip-prinsip yang sama dengan IOC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal jelas-jelas pemerintah Indonesia telah melayangkan surat perintah pencopotan logo tersebut kepada KONI pada 27 Maret 2015.

Menyikapi itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan yang juga Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, menilai KONI tidak mematuhi surat perintah yang pernah diberikan Menpora sebelumnya.

Atas dasar itu pula, Kemenpora kembali melayangkan surat peringatan kepada KONI pada 1 Desember kemarin. Di dalam surat bernomor 05876/MENPORA/XII/2015 tersebut, tertulis bahwa KONI secara sah dan terbukti tidak menunjukkan itikad baik dengan tetap menggunakan simbol Olimpiade berupa gelang-gelang atau lima ring Olimpiade yang dipergunakan pada lambang KONI.

"Hingga saat ini, secara formil Kemenpora belum menerima pemberitahuan resmi dari KONI berupa tindakan nyata untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 April lalu, yang pokoknya bahwa KONI tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merk yang menggunakan simbol Olimpiade yang merupakan milik IOC," demikian Gatot dalam keterangan persnya, Kamis (3/12/2015).

Kemenpora memberikan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat peringatan ini oleh KONI, dan meminta Tono Suratman untuk segera menanggalkan simbol tersebut.

"Jika hal itu tak dihiraukan, maka kami tidak segan-segan memberikan tindakan lebih tegas untuk menyikapi persoalan ini, yakni sanksi administratif lebih berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diterima KONI," pungkasnya.

(mcy/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads