Seperti diketahui, pada ajang ASEAN Para Games 2015 lalu, Indonesia meraih gelar runner-up dengan total medali 81 emas, 74 perak dan 63 perunggu. Atas pencapaian itu, Menpora sejatinya telah berjanji memberikan apresiasinya pada Desember lalu, namun karena terkendala masalah administrasi bonus tersebut baru bisa diberikan hari ini, Kamis (2/6/2016).
Bertempat di Hotel Sahid, Jakarta, Menpora mengumumkan pemberian bonus tersebut. Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Palinglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (selaku Ketua Umum FORKI), Ketua Komnas HAM Imdadun Rakmat dan sejumlah pejabat Kemenpora, KOI, KONI dan dari berbagai instansi serta para atlet dan mantan atlet olimpiade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria 42 tahun itu penghargaan ini diberikan juga sebagai motivasi bagi atlet-atlet lainnya untuk meningkatkan prestasi.
"Demi meningkatkan motivasi para pelaku olahraga agar dapat meningkatkan prestasi olahraganya, meningkatkan pelaksanaan pembinaan di masa mendatang, sehingga prestasi olahraga terus meningkat."
"Melahirkan olahragawan dan pelatih baru yang berprestasi dan memberdayakan dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menunjang progra Kemenpora dalam bidang penghargaan terhadap pelaku olahraga berprestasi, sehingga masyarakat tidak lagi melarang anak-anaknya untuk menjadi olahragawan," paparnya.
Adapun perincian bagi olahragawan peraih medali, pelatih dan asisten pelatih berprestasi pada ajang ASEAN Para Games Ke-8 di Singapura Tahun 2015, diberikan kepada:
1. Olahragawan peraih medali, sebanyak 137 orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Perorangan/Ganda (1 orang atau 2 orang), yaitu: a. Medali Emas/Juara I @ Rp. 200.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya;
b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 80.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya;
c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 40.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya.
2. Beregu/Tim/Kelompok (3 orang atau lebih), yaitu:
a. Medali Emas/Juara I @ Rp. 100.000.000,- termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya;
b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 40.000.000,- termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya;
c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 20.000.000,-termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya.
3. Pelatih berprestasi sebanyak 18 orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Medali Emas/Juara I @ Rp 60.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya;
b. Medali Perak/Juara II @ Rp 40.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya;
c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 20.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya.
4. Asisten pelatih berprestasi sebanyak 17 orang, dengan rician sebagai berikut:
a. Medali Emas/Juara I @ Rp 30.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya;
b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 20.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya;
c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp 10.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya.
Sementara untuk tunjangan jaminan hari tua ini diberikan kepada olahragawan peraih medali Olimpiade / Paralimpiade, sebanyak 37 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peraih medali emas olimpiade/para olimpiade, sebesar @ Rp 240.000.000,- (per tahun)
2. Peraih medali perak olimpiade/para olimpiade, sebesar @ Rp 180.000.000,-
3. Peraih medali perunggu olimpiade/para olimpiade, sebesar @ Rp 120.000.000,- (ads/din)











































