Dewan Hakim Klaim Pelaku Olahraga di PON Makin Dewasa dan Profesional: Masak, Sih?

PON XIX

Dewan Hakim Klaim Pelaku Olahraga di PON Makin Dewasa dan Profesional: Masak, Sih?

Femi Diah - Sport
Selasa, 27 Sep 2016 20:05 WIB
Foto: ist.
Bandung - Di tengah banjir protes dan muncul baku pukul sesama atlet pada PON XIX Jawa Barat ini, Dewan Hakim mengklaim pelaku olahraga di PON makin dewasa dan profesional. Tepatkah?

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Hakim PB PON XIX, M. Riyanto di hadapan media Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9/2016). Kesimpulan itu dibuat cuma berdasarkan perbandingan jumlah gugatan sengketa pada PON 2012 Riau dengan PON tahun ini di Jabar.

"Sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON XVIII di Riau, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan," kata Rianto lewat surat elektronik kepada redaksi detikSport.

Baca Juga: Ada Ricuh lagi di Pertandingan Gulat

Sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olahraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (2 kasus).

"Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kami pun akan bekerja secara profesional," kata Rianto.

Pernyataan Rianto itu seolah melupakan kejadian lain yang merupakan pelanggaran berat dalam olahraga. Yakni, munculnya beberapa aksi baku pukul yang melibatkan atlet. Ribut di cabang polo air muncul dari aksi saling pukul atlet yang bertanding, Jabar dengan Sumatera Selatan. Saling pukul itu merembet ke tribune penonton.

Selain itu, juga muncul pemukulan kepada atlet DKI Jakarta oleh pemain lawan, Papua Barat dalam cabang olahraga hoki. Itu masih ditambah lagi aksi ricuh suporter.

Bahkan, Ketua Harian PB PON Iwa Karniwa mengakui ada kekisruhan.

Rentetan kasus itu bahkan sampai membuat seluruh stake holder PON turun gunung. Secara mendadak mereka menggelar rapat pada Jumat (23/9/206) di Bandung. Menpora Imam Nahrawi bahkan juga dihadirkan karena kasus-kasus yang terjadi sudah keterlaluan.

Baca Juga: PON Kisruh di Sana-sini, Menpora Akan Evaluasi Besar-besaran

Namun ternyata setelah pertemuan berlangsung, situasi adem. Menpora menilai PON berjalan lancar dan Ketua PB PON Ahmad Heryawan menyebutnya sebagai riak-riak kecil. Namun setiba di Jakarta Menpora Imam bilang kalau PON memang kisruh di sana-sini, Menpora akan evaluasi besar-besaran.

Begini Cara Ajukan Gugatan ke Dewan Hakim

Rianto sekaligus menjelaskan kalau gugatan bisa dilakukan dengan proses yang sudah ditentukan. Gugatan disampaikan kepada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa itu tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim itu, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(fem/a2s)