Seperti diberitakan sebelumnya, PP Pelti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek GBK atas renovasi dan alih fungsi komplek stadion tenis GBK, Jakarta. Gugatan perkara perdata bernomor 570/PDT/G/2016/PN.JK.PST telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Oktober lalu.
[Baca juga: Pernah Sepakat Alih Fungsi Menjadi Stadion Bisbol, Kini Pelti Gugat Dirut PPK GBK]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu diajukan terkait rencana alih-fungsi dari cabang tenis menjadi stadion bisbol. Hal itu dianggap telah menimbulkan kerugian bagi atlet nasional dan Internasional, terganggunya jadwal latihan dari pemusatan latihan timnas tenis yang telah disusun dan dikelola oleh PP Pelti.
Alih fungsi itu sendiri sejatinya dilakukan dalam rangka persiapan Asian Games 2018. Lapangan driving golf-nya, yang biasa digunakan untuk lapangan bisbol, akan menjadi kawasan hijau yang rencananya bakal dibangun hutan kota sehingga untuk penempatan lapangan bisbol bakal dialihkan di stadion tenis.
Selain itu, PP Pelti rupanya juga telah terlanjur menyetujui alih fungsi tersebut. Pada 5 April 2016, Wakil Sekjen PP Pelti Goenawan Tedjo menandatangani surat persetejuan tersebut.
Menpora yang dikonfirmasi mengenai gugatan itu mempersilakan langkah hukum PP Pelti. Di saat yang sama ia mengingatkan bahwa Indonesia kini tengah bersiap menggelar hajatan besar Asian Games 2018 dan semua aturan dan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) pun sudah tertuang di Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden sehingga semua pihak harus menyukseskan pagelaran tersebut.
"Soal tenis, di Inpres dan Kepres itu jelas, negara punya hajat namanya Asian Games. Maka saya kira semua pihak harus menyukseskan itu. Yang kedua, kawasan GBK itu milik Setneg maka semua harus menghormati otoritas dari Setneg untuk melaksanakan Inpres untuk renovasi. Toh juga tenis tidak dibubarkan dari GBK, ada indoor ada outdoor yang sempat kami lihat itu. Itu artinya pemerintah menyayangi," ujar Menpora saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi X RI MPR/DPR, Selaa (18/10/2016).
Imbas dari alih fungsi arena tenis menjadi bisbol ini, salah satunya, PP Pelti jadi tidak bisa menggelar Davis Cup dan event internasional tenis lainnya di lokasi tersebut. Menyoal hal tersebut, Menpora menyebut bahwa itu yang harusnya menjadi tantangan bagi PP/PB cabor untuk mencari solusi.
"Inilah tantangan bagi semua PP/PB cabor yang biasa menempati GBK untuk mencari solusi. Masih banyak kok tempat tempat lain, makanya jangan mempersoalkan hal ini, apalagi menggugat," katanya.
"Ingat bahwa awal kali dikumpulkan itu PB Pelti ada juga kok yang tanda tangan menyetujui. Jangan sampai itu menjadi alat untuk mukul muka sendiri nanti. Tapi prinsip kami menghargai apapun yang mereka lakukan. Silakan saja (menggugat). Ini negara hukum kok," sebutnya.
(mcy/krs)











































