Gugatan PP Pelti kepada Direktur PPK PGBK, presiden dan kementerian yang terkait soal alif fungsi lapangan tenis di kompleks GBK dinilai terlambat. Sebab, Pelti sendiri telah menyetujui secara legal lewat tanda tangan Goenawan.
Kesepakatan itu diteken pada 5 April 2016. Rencana alih fungsi itu diambil untuk gelaran Asian Games 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan Kemenpora siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami tentu siap untuk menghadapi (gugatan itu), cuma kami belum bisa banyak bicara karena materinya apa kami belum tahu dan belum terima juga," kata Gatot dalam obrolan dengan detikSport, Rabu (19/10/2016).
"Yang kedua adalah, sejauh yang saya ketahui, kalau mereka mau menggugat pakai UU SKN, saya kira tidak akan bisa karena alih fungsinya sama-sama untuk olahraga kok. Lagipula yang punya kewenangan adalah Setneg, negara. Tetapi bukan berarti negara menyalahgunakan. Kami pernah duduk bareng, saya juga ada, saat itu Wakil Sekjen PP Pelti Goenawan Tedjo juga ada," ujar Gatot lagi.
"Poinnya jika wakil sekjen PP Pelti itu tidak mewakili kepentingan pimpinan kenapa tanda tangan saat itu. Wong tidak ada penekanan saat itu. Semua cabor itu dilibatkan.
"Bahkan saat kami sedang ada konflik dengan PSSI saja, kami tetap duduk bareng kok. Artinya, kalau dibilang kami tidak komunikasi itu tidak benar, kami sudah lakukan itu kok. Rapat dengan ketum PP Pelti sudah, bersama Deputi IV juga pernah," ungkap dia.
(mcy/fem)