Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan ada delapan lembaga nonstruktural yang rencananya akan dilebur oleh pemerintah. Dua di antaranya adalah KONI dan BSANK.
KONI dan BSANK dinilai memiliki tugas yang sama dengan deputi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih kewenangan, kedua lembaga itupun bakal dilebur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, ya? belum dengar (sebelumnya). Saya (justru) baru dengar ini," kata Imam di Kantor Kemenpora, Senayan, pada Selasa (24/10/2017).
Namun, Imam tak ingin menjadikannya sebagai polemik. Dia juga enggan berkomentar soal kemungkinan KONI dan BSANK dilebur. Padahal, KONI bekerja sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 sedangkan BSANK bekerja berdasarkan Perpres dan sudah dilantik oleh Menpora Imam Nahrawi pada dua tahun lalu.
Seandainya dua lembaga itu benar-benar dilebur maka berpotensi berimbas terhadap nasib federasi olahraga. Sebab, KONI merupakan payung organisasi cabang olahraga. Dalam Peraturan Presiden baru Nomor 95 tahun 2017 tentang Prestasi Olahraga Nasional Indonesia, KONI bertugas membantu pemerintah melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakal calon atlet berprestasi yang dilakukan induk cabang olahraga. Termasuk, pengawasan dalam seleksi dan pelatihan oleh induk cabor.
"Kami belum bisa banyak berpikir. Wong kami belum tahu kok. Ini latar belakangnya apa? Pertimbangan mereka melebur itu belum tahu apa," kata Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto, terpisah.
(mcy/fem)











































