"Pelaku cabul atas nama Muhamad Yamin alias Yana (48). Dasar laporan pada 5 November 2018 lalu," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budia kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).
Budhia menjelaskan tersangka diduga mencabuli dua anak di bawah umur, berusia 12 tahun dan 15 tahun. Mereka masih berstatus pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua korban diiming-imingi menjadi atlet dayung nasional. Korban juga diberi uang oleh pelaku.
"Sejumlah lokasi perbuatan cabul, ada di sejumlah hotel. Ada juga korban dibawa ke Kecamatan Rumbai," kata Budhia.
"Kita mengamankan tersangka setelah kita pancing dengan korban untuk keluar rumah. Begitu keluar, tersangka langsung kita amankan kemarin sore," kata Budhia.
Sebelum dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan korban kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru.
"Kita memberikan pendampingan hukum terhadap dua korban. Korban terdiri dari laki-laki dan perempuan. Korban pria disodomi dan perempuan diperkosa," kata bidang hukum P2TP2A Pekanbaru, Asmanidar, SH kepad detikcom.
Asmanidar menyebutkan, dalam kasus tersebut, masih ada enam korban lainnya. Mereka menjadi korban sodomi tersangka.
"Hanya saja yang membuat laporan ke pihak kepolisian hanya dua korban," kata Asmanidar.
P2TP2A berharap, kata Asmanidar, kasus pencabulan anak ini dapat diusut secara tuntas. Sebab, pelaku sudah menjadi predator terhadap anak.
"Dua korban itu diiming-imingi akan menjadi atlet dayung nasional oleh pelaku. Modus lainnya memberikan uang, korban sering diajak karoke dan nonton," ujar Asmanidar.
(fem/din)