KONI Tunggak Gaji Pegawai, Sesmenpora: Imbas Korupsi Dana Hibah

KONI Tunggak Gaji Pegawai, Sesmenpora: Imbas Korupsi Dana Hibah

Mercy Raya - Sport
Rabu, 15 Mei 2019 12:12 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjalani sidang tuntutan terkait perkara suap dana hibah KONI (Zunita/detikSport).
Jakarta - KONI Pusat menunggak gaji pegawai selama lima bulan. Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menyebut itu imbas dari kasus suap dana hibah KONI yang ditangani KPK.

Pada Senin (13/5/2019), sebanyak 40 karyawan KONI mendatangi gedung Kemenpora di Senayan, Jakarta Pusat mengadukan tunggakan gaji selama lima bulan. Tercatat sebanyak 104 gaji pegawai yang belum dibayarkan.

Wakil Ketua KONI Pusat bidang Organisasi dan Prestasi, Suwarno, membenarkannya. Dia bilang dana untuk menggaji karyawan itu biasanya berasal dari Kemenpora, namun selama lima bulan terakhir sudah tidak cair lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menyebut Kemenpora tidak wajib memberikan dana itu. Gatot juga mengaitkan dengan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengendus akal-akalan antara pejabat di Kemenpora dan KONI. Dua pengurus KONI, Ending Fuad Hamidy (sekjen) dan Jhonny E. Awuy (bendahara) telah menjalani sidang tuntutan KPK. Hamidiy dituntut hukuman empat tahun penjara sedangkan Jhonny dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap itu diberikan kepada pegawai Kemenpora sebagai pelicin pencairan dana dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora. Pertama, proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Kedua, proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.


"(OTT KPK) itu pengaruhnya besar banget. Itu berdampak karena, terus terang, tahun lalu, KONI mendapat bantuan dari Kemenpora yang paling besar itu anggaran untuk pengawasan dan pedampingan," kata Gatot kepada detikSport, Rabu (15/5/2019).

Gatot mengatakan dalam anggaran pengawasan dan pendampingan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama, pada awal tahun 2018, sekitar Rp 50 miliar, sementara tahap kedua (harusnya Rp 17 miliar) saat kejadian OTT oleh KPK pada bulan Desember 2018.

"Poin yang kami maksudkan, kali ini, dana pengawasan dan pendampingan (sudah) enggak ada, sudah diputuskan Bapak Menteri (Menpora) karena memang di Perpres 95 tahun 2017 tidak ada perintah bahwa Menpora bisa menganggarkan untuk KONI. KONI hanya bantu pemerintah menyiapkan atlet. Yang hanya ada pemerintah menganggarkan langsung ke cabor dan NPC," dia menjelaskan.

"Akibatnya, KONI mungkin (yang tadinya) bisa menyisihkan anggaran yang besar untuk gaji. Nah, sekarang enggak bisa," ujarnya lagi.

"Dan yang kedua, namanya OTT, masalah hukum, tentu kami masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang kedua, di petunjuk teknisnya untuk bantuan KONI itu memang tidak boleh anggaran pengawasan dan pendampingan untuk bayar gaji," dia menjelaskan.

Meski demikian, Kemenpora membuka peluang untuk memberikan bantuan, meskipun secara struktur bukan kewajiban Kemenpora untuk menalagi. Apalagi, KONI adalah NGO (Non-governmental Organization).

"Kami akan bantu tapi minimalis seperti kegiatan event atau Munas dan lainnya. Menyisirnya dari deputi IV karena selama ini sebetulnya kami memberi bantuan minimalis, kebutuhan paling pokok saja," katanya.

(mcy/fem)

Hide Ads