Pengumuman Hanif, yang juga Menteri Tenaga Kerja, sebagai plt Menpora dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019). Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pidato singkat.
"Terkait posisi menpora, Presiden sudah terima surat pengunduran diri dari pak Imam Nahrawi sebagai menpora. Dan ini tadi Presiden tanda tangani Kepres pemberhentian Imam Nahrawi jadi menpora dan Saudara Hanif Dhakiri jadi Plt. Jadi, rangkap jabatan selain menjabat sebagai menaker," kata Pratikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi plt menpora dan menaker, Hanif menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKB mewakili Jawa Tengah khususnya wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, Imam mundur dari menpora setelah dijadikan tersangka tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi Rp 26,5 miliar.
Sehari kemudian, pada Kamis (19/9/2019), Imam mengajukan untuk mundur. Presiden Jokowi menyetujuinya. Imam juga telah berpamitan dari pegawai Kemenpora di hari yang sama.
Baca juga: Eko Yuli tentang Menpora Imam Nahrawi |
(fem/fem)