Penindakan atas tayangan konten secara ilegal terus digencarkan. Kali ini, salah satu televisi operator di Pekanbaru diduga menayangkan konten ekslusif Mola TV.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) menggencarkan penindakan televisi kabel lokal yang menyiarkan konten secara ilegal. Kali ini, aksi penggerebekan berlangsung di wilayah Provinsi Riau.
Penindakan dilancarkan terhadap satu unit ruko di Pekanbaru yang dijalankan PT HMV, serta satu operator televisi kabel lainnya di wilayah Dumai yang dioperasikan PT DMJ. Aksi tindakan tersebut dilakukan, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI Kemenkumham menyita alat bukti berupa perangkat yang diduga dipakai untuk mendistribusikan siaran ilegal tersebut. Salah satu yang ditayangkan merupakan konten eksklusif tayangan olahraga milik Mola TV yang disiarkan tanpa izin.
Mola TV merupakan pemegang hak lisensi tunggal berbagai tayangan hiburan dan olahraga untuk wilayah Indonesia. Salah satu konten eksklusifnya adalah siaran Liga Inggris yang dipegang lisensi hak siarnya mulai 2019 hingga 2022.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ronald Lumbuun, menegaskan penindakan yang dilancarkan pihak petugas itu sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama penayangan tanpa izin salah satu konten eksklusif milik Mola TV.
"Penindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu," kata Ronald, seperti dilansir Antara.
"Hasil gelar perkara berkesimpulan jika kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan", dia menambahkan.
Kedua operator TV kabel tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 118. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut yakni pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp 1-10 miliar.
(bay/cas)