Kontennya Kerap Disiarkan Tanpa Izin, Mola TV Angkat Suara

Kontennya Kerap Disiarkan Tanpa Izin, Mola TV Angkat Suara

Bayu Baskoro - Sport
Selasa, 03 Mar 2020 17:50 WIB
LONDON, ENGLAND - OCTOBER 30: Jorginho of Chelsea battles for possession with Jesse Lingard of Manchester United during the Carabao Cup Round of 16 match between Chelsea and Manchester United at Stamford Bridge on October 30, 2019 in London, England. (Photo by Michael Regan/Getty Images)
Mola TV bicara mengenai kontennya yang dibajak. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
Jakarta -

Berbagai penayangan konten eksklusif Mola TV secara ilegal masih marak dilakukan. Pihak Mola TV tengah berupaya menindak pelaku pelanggaran terkait hak cipta.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) melakukan penindakan di wilayah Provinsi Riau. Dua operator televisi kabel di Pekanbaru dan Dumai disidak pada Kamis (27/2/2020).

Kedua operator televisi kabel televisi tersebut diduga mendistribusikan siaran ilegal kepada masyarakat. Salah satunya merupakan konten eksklusif milik Mola TV, layanan multiplatform yang menyiarkan hak siar tunggal berbagai acara hiburan dan olahraga semisal Liga Inggris di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi aksi penindakan PPNS DJKI Kemenkumham di Provinsi Riau tersebut, kuasa hukum Mola TV Uba Rialin enggan berbicara lebih jauh soal itu dan menyerahkan tindakan hukum tersebut ke pihak berwajib. Ia menyatakan, Mola TV terus melakukan sosialisasi dan langkah hukum terkait pelanggaran penayangan konten mereka secara ilegal.

Menurutnya, pihak Mola TV telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah daerah. Mulai dari tayangan ilegal dalam bentuk situs streaming daring, hingga pendistribusian konten Mola TV tanpa izin.

ADVERTISEMENT

"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu seperti dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham.

"Kami sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya, sehingga Mola TV mengambil upaya hukum lainnya yang ada di dalam undang-undang," Alin mengungkapkan.

Apabila terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai pasal 113 juncto pasal 9 atau pasal 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," ujar Alin.




(bay/cas)

Hide Ads