Honorarium serta insentif bonus panitia pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC) belum juga dibayarkan. Kemenpora dituntut untuk memerhatikan masalah ini.
Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (IKAPAN) sudah berulang kali memperjuangkan pelunasan honor dan insentif bonus. Salah satunya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI, pada 9 Juli 2020.
Anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf, sempat menyampaikan keluhan panitia INASGOC ke Kemenpora. Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto kemudian meresponsnya dengan menyatakan siap duduk bersama untuk membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berlalu selama hampir tiga bulan, ternyata masalah ini belum beres juga. IKAPAN berharap Kemenpora bisa segera menyelesaikannya.
"Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus," kata mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC, periode 2016-2017, Harry Warganegara, dalam rilis.
"Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018. Kedudukan INASGOC itu sebagai Satuan Kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora. Jadi memang semua hal terkait INASGOC hanya ada di Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus," ujarnya menambahkan.
Menimbang posisi INASGOC yang merupakan Satker Kemenpora, Harry menyebut hal ini merupakan ranah internal Kemenpora. Sementara INASGOC sudah mengadukan masalah ini berkali-kali.
"Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan. Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu. Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut Surat Keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," tutur Harry.
Pada 28 November 2019 muncul dua masalah yang menghalangi pencairan honor dan insentif bonus panitia Asian Games setelah keluarnya reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.
Harry menilai bahwa dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personil Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.
"Tak hanya itu, output kinerja juga terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya," ucap Harry.
(cas/mrp)