16 Pengprov Tolak Hasil Munas Sepak Takraw di Sukabumi

16 Pengprov Tolak Hasil Munas Sepak Takraw di Sukabumi

Rifqi Ardita Widianto - Sport
Senin, 28 Des 2020 16:00 WIB
Pesepak takraw Indonesia Saiful Rijal (kanan) melakukan smes yang diblok pesepak takraw Myanmar Aung Naing Oo dalam pertandingan babak Final Sepak Takraw Ganda Beregu Putra SEA Games ke-30 di Subic Gymnasium, Filipina, Kamis (5/12/2019). Regu takraw putra Indonesia menang atas Myanmar dengan skor 2-0 sehingga meraih medali emas. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wsj.
Munas Sepak Takraw di Sukabumi diwarnai polemik. (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Kegaduhan terjadi di Sepak Takraw Indonesia. 16 Pengurus Provinsi (Pengprov) mengajukan mosi tidak percaya terkait Musyawarah Nasional di Sukabumi.

Ke-16 Pengprov tersebut tergabung dalam Presidium Peduli Sepak Takraw Indonesia. Mosi tidak percaya diajukan terkait pelaksanaan Munas pada 27-28 Desember 2020 di ISTC Sukabumi oleh Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) dan Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Dalam Munas tersebut, Asnawi Abdul Rachman terpilih secara aklamasi untuk kembali memimpin PSTI di periode kedua. Sementara calon lainnya yakni Syafrizal Bakhtiar dibatalkan pencalonannya tanpa diberi kesempatan melakukan pembenahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presidium Peduli Sepak Takraw Indonesia meminta KONI Pusat, KOI dan Menpora untuk tidak mengakui hasil Munas. Dalam surat mosi tidak percaya yang beredar, disebutkan ada pelanggaran AD/ART yang dipergunakan dalam rangka Munas Tahun 2020.

AD/ART tersebut cacat hukum karena belum pernah disahkan dalam Munas tahun 2017 dan Rakernas. Selain itu ada penambahan Pasal 38-40 tentang syarat calon ketua umum, yang belum pernah dibahas dan disahkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa hal lain yang juga disoroti Presidium, salah satunya dugaan perekrutan pelatih dan atlet yang tidak melalui mekanisme pertimbangan prestasi dan kajian pembinaan. Ada pula kritik terkait transparansi keuangan dan pencantuman syarat pendaftaran calon ketua umum sebesar Rp 500 juta secara tunai.

PLT Ketua Pengprov Sulawesi Utara Jon Singkey menilai persyaratan calon ketua umum terlalu mengada-ada. Ia juga berharap tak ada upaya menjegal calon-calon lain khususnya dari daerah, menegaskan bahwa PSTI milik semua Pengprov.

"Saya pikir harusnya dibuka kesempatan bagi putra daerah lain untuk mencalonkan diri. Persyaratan ini hanya menguntungkan incumben saja," ungkapnya dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

"Marilah kita bersama-sama membentuk pengurus yang mampu membawa sepak takraw berprestasi di kancah dunia. Jangan lagi memakai cara tidak baik dan terkesan norak. Saya harap KONI Pusat tidak gegabah memberikan SK. Munas itu baiknya diatur lewat aturan yang baik dan tidak kontroversi," imbuh Jon Singkey.

Jon mengungkapkan bahwa ia awalnya diminta Ketum incumben Asnawi Abdurrahman untuk mendukung calon yang diusungnya. Tapi ternyata surat dukungan itu malah ditujukan untuk Asnawi pribadi.

"Makanya, kami kemudian menarik kembali surat dukungan. Karena jika ada calon lain, kenapa dukungan itu ditujukan kepada dia sendiri," paparnya.

PSTI sendiri saat ini sudah menunjuk caretaker untuk memimpin Pengprov Sulut dan Bali. Ketum PSTI Asnawi Abdul Rachman menyebut pihaknya sudah memberikan kesempatan ke kedua pengprov untuk menggelar Musda dan memilih ketua baru untuk menggantikan ketua Plt.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu mereka tidak memberikan kabar. Akhirnya, kami telah berkoordinasi dengan KONI setempat untuk membentuk caretaker, " tandas Asnawi.

(raw/krs)

Hide Ads