IADO Klaim Mandiri, Kok Masih Butuh Duit Pemerintah?

ADVERTISEMENT

IADO Klaim Mandiri, Kok Masih Butuh Duit Pemerintah?

Mercy Raya - Sport
Rabu, 27 Jul 2022 20:35 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto penuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah KONI yang melibatkan Miftahul Ulum.
Ketua Indonesia Anti Doping Organization Gatot S Dewa Broto menjelaskan anggaran pemerinta untuk organisasinya. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Lima bulan setelah bebas sanksi WADA, Indonesia Anti Doping Organization (IADO) mengklaim telah compliance dengan WADA Code. Khususnya karena mampu bekerja secara mandiri. Tapi kok masih pakai anggaran pemerintah?

IADO diketahui akan menerima anggaran dari Kemenpora sebesar Rp 17 miliar. Dari jumlah itu, Rp 12 miliar sudah diberikan pada 29 Juni lalu. Sementara sisanya, akan diberikan dalam beberapa pekan ke depan.

WADA (Lembaga Anti Doping Dunia) sendiri sempat meminta agar Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang kini sudah berganti nama menjadi IADO bisa lebih mandiri dan independen. Dalam arti, tidak ada ikut campur dari pemerintah terkait kegiatan apapun yang dilakukan.

Lantas bagaimana dengan anggaran? Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto menjelaskan tidak ada masalah terkait anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada organisasinya. Toh, hal itu sudah dengan sepengetahuan WADA. Selain, mandiri yang dimaksud adalah terkait pengambilan keputusan dan operasionalisasi organisasi.

Gatot mengatakan hal itu, karena pada saat rapat akhir Oktober lalu bersama stakeholder terkait, seperti WADA, Southeast Asia Regional Anti Doping Organization (SERADO), dan LADI (sebelum berganti nama), Kementerian Keuangan, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah dibahas terkait anggaran tersebut.

"Jadi ada pertanyaan dari Pak Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait anggaran. Katanya, dianggap tidak independen tapi kami (Kemenkeu) diperbolehkan memberikan anggaran?" jelas Gatot kepada detikSport, Selasa (27/7/2022).

"Saat itu, WADA memang langsung menjawab, bahwa sumber pokok dari NADO negara mana pun datangnya dari pemerintah. Tapi keputusan dan operasionalnya, pemerintah tidak bisa ikut campur."

"Makanya kalau di Undang-Undang (keolahragaan) yang baru itu kami kunci. Kalau di UU SKN yang lama itu kan jelas ada kata pemerintah memberikan pengawasan dan monitoring, nah di UU yang baru dua kata itu tidak ada."

"Dan dijelaskan sumber anggarannya tidak hanya dari APBN, tapi APBD, dan sumber lain yang tak mengikat," dia mempertegas.



Simak Video "Tawaf Wada Jemaah Haji di Tanah Suci"
[Gambas:Video 20detik]
(mcy/cas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT