Kasus Stadion Menteng
Menpora: Ada Kemungkinan Gugat Pemprov DKI
Selasa, 01 Agu 2006 16:28 WIB
Jakarta - Stadion Menteng, markas Persija, klub sepakbola kebanggaan warga Jakarta telah dibongkar. Pemprov DKI berencana akan menjadikan lahan bekas stadion tim berjuluk macan kemayoran itu sebagai taman kota. Kementerian Pemuda dan Olahraga pun meradang. Gugatan hukum bisa saja dilancarkan."Kemungkinan tetap ada, tapi kita selesaikan dulu melalui dialog sesuai arahan Wapres. Tapi intinya, semua harus dibicarakan lebih dahulu," kata Menpora Adhyaksa Dault di kantornya, Jl Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2006).Menurutnya, eksekusi Stadion Menteng yang dilakukan Pemprov DKI hanya berdasarkan perda semata. Padahal nyata-nyata tindakan itu bertentangan dengan UU."Ada UU yang kedudukannya berada di atas perda. Yang jelas kita akan menjaga UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional supaya tidak terjadi preseden yang sama. Kalau orang hanya berdasarkan perda-perda semua, habislah negeri ini," cetusnya.Lebih jauh dia menyayangkan pembongkaran itu karena saat ini terdaftar 30 klub yang bermarkas di stadion tersebut. "Anak-anak mau dikemanakan, yang berlatih di situ kan banyak, Kalau ada lapangan sepakbola mereka kan bisa menyalurkan hobinya," ujarnya.Dia melanjutkan, padahal olahraga adalah solusi untuk mengatasi permasalahan narkoba, karena di Indonesia telah ada 4 juta orang yang terlibat narkoba."Kalau fasilitas olahraga habis, mau diapakan lagi. Kalau dialihfungsikan menjadi taman dan sebagainya, apa lebih bagus dari tempat olahraga," ujarnya.Mengenai dialog yang sedang dilakukan antara kementeriannya dengan Pemprov DKI, menurutnya, nanti masukan dari Pemprov DKI ditambah masukan Tim 9 dari Kementerian Pora dan akan diserahkan pada presiden atau wapres."Biar mereka yang memutuskan," tandasnya. (erk/)











































