Hal ini terungkap dari kegiatan diskusi bertajuk "Olahraga Indonesia: Menepis Politisasi, Mengejar Prestasi" yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11/2007). Acara diskusi ini terselenggara berkat kerjasama SIWO PWI Jaya dengan Kantor Menegpora.
Pasal 40 UU Sistem Keolahragaan secara tegas melarang seseorang yang memiliki jabatan struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus di komite olahraga. Sayang, peraturan tersebut kerap kali dilanggar. Olahraga masih saja ditungganggi oleh sejumlah pihak yang erat kaitannya dengan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik-praktik seperti ini, ujar Haryo, harus diakhiri. Apalagi, bila kemudian kepentingan politik itu dibiayai melalui APBN/APBD. "Sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional, semua pihak berhak memperoleh porsi dari APBD. Namun yang banyak terjadi adalah para pembina ingin hasil instan. Mereka tidak mau melalui jalur yang benar," papar Haryo panjang lebar.
Sedikit berbeda dengan Haryo, mantan perenang Soraya Perucha mengaku tidak masalah bila ada pejabat yang terlibat dalam kepengurusan olahraga. Soraya bahkan mengakui dirinya dibesarkan oleh Gubernur DKI Jakarta (waktu itu) Ali Sadikin yang mendukung penuh karirnya sebagai atlet.
Soraya bahkan menilai Ali Sadikin sebagai pembina olahraga tersukses yang pernah ada. Karena keberhasilannya itu, popularitas Bang Ali sebagai Gubernur pun turut terangkat.Β (arp/key)











































