UU no 3 tahun 2005 alias UU SKN memuat sebuah pasal yang melarang pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi, komite olahraga kabupaten/kota merangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan pejabat publik.
Pasal itu dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional dalam UUD 1945, setidaknya oleh dua orang yang mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cabang olahraga juga dilarang (rangkap jabatan) kami akan terima," ceplos Muhammad Sholeh, kuasa salah satu pemohon, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Saleh Ismail Mukadar, usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
Meski begitu, pihak pemerintah yang diwakili Mennegpora Adhyaksa Dault bersikeras kalau pasal tersebut sama sekali tidak bersifat seperti yang dituduhkan. Menurut Adhyaksa, pasal tersebut justru memberikan manfaat besar buat dunia olahraga, demi menciptakan profesionalisme dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.
"Yang keberatan itu orang yang terganggu karena sudah ada di comfort zone," tegas Adhyaksa dalam persidangan.
Kedua kubu bersikeras dengan dalihnya masing-masing sehingga proses persidangan masih akan berlanjut. Meski begitu Adhyaksa menggarisbawahi bahwa UU SKN akan tetap diberlakukan secara menyeluruh pada bulan Februari, kendati saat ini masih terganjal di MK.
"Bulan Februari dunia olahraga harus tunduk kepada undang-undang, termasuk juga pembagian KON/KOI," lantang dia ketika bergegas meninggalkan persidangan.
Apapun, proses persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari kedua kubu. Jika tak ada halangan berarti, MK pun siap menjatuhkan vonis sepekan setelah agenda tersebut.
(krs/a2s)











































