"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008).
Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Ketua KONI Kota Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga menjabat ketua Komisi E DPRD Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan itu menurutnya sangat diskriminatif, karena di sisi lain pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.
Usai persidangan, kuasa hukum Saleh Mukadar, Muhammad Sholeh mengungkapkan, kliennya tidak akan menghiraukan putusan MK.
"Sebagai bentuk protes terhadap UU yang diskriminatif, klien saya akan tetap merangkap jabatan," ujar Sholeh.
Sementara Kepala Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Haryo Juniarto menyatakan ada pula Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur larangan rangkap jabatan.
"Itu sudah tegas diatur dalam PP 16/2007," ujar Haryo.
(a2s/din)











































