MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI

MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI

- Sport
Jumat, 22 Feb 2008 12:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008).

Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Ketua KONI Kota Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga menjabat ketua Komisi E DPRD Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Saleh menyebutkan pasal 40 UU SKN yang memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Larangan itu menurutnya sangat diskriminatif, karena di sisi lain pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.

Usai persidangan, kuasa hukum Saleh Mukadar, Muhammad Sholeh mengungkapkan, kliennya tidak akan menghiraukan putusan MK.

"Sebagai bentuk protes terhadap UU yang diskriminatif, klien saya akan tetap merangkap jabatan," ujar Sholeh.

Sementara Kepala Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Haryo Juniarto menyatakan ada pula Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur larangan rangkap jabatan.

"Itu sudah tegas diatur dalam PP 16/2007," ujar Haryo.
(a2s/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads