Demikian dikatakan Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, sesuai persidang mengenai hal ini di kantor MK Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Seperti diberitakan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam PP no. 16 tahun 2007, pasal 1,2,3 sudah ada mengenai sanksi-sanksi yang akan diberlakukan khususnya bagi pejabat publik ataupun pejabat struktural yang tidak menaati UU tersebut," ujar Haryo kepada wartawan.
"Sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," tambah dia kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu Saleh yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia bahkan sempat mengisyaratkan kliennya akan tetap merangkap jabatan.
Namun kemudian, meskipun kecewa, pihak Saleh Mukadar menerimanya. β"KONI Surabaya tetap menerima karena ini merupakan putusan final. Tidak ada upaya hukum lain. Tapi terus terang kita sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini karena amar pertimbangan yang dipakai sebagai pendapat Mahkamah itu justru kelihatan menjadi suara pemerintah," tukas Muhammad Sholeh.
(a2s/din)