Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
Pihak Menegpora melalui Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, menyebut kalau sanksi tegas sudah disiapkan buat mereka yang membangkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengurus KONI yang masih belum mau melepas jabatan rangkapnya, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON (digelar 7-19 Juli) untuk mundur dari jabatannya.
"Pemerintah memberikan toleransi selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksanaan PON. Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Adhyaksa pada wartawan di Gedung Menegpora, Senin (25/2/2008).
Soal sanksi bagi mereka yang masih membandel, Adhyaksa menegaskan kembali ancaman untuk membekukan anggaran.
"Soal sanksi ya bekukan anggarannya dong. Karena APBD itu datangnya dari APBN juga. Prosedur penggantiannya melalui Musdalub (musyawarah daerah luar biasa)," pungkas Adhyaksa. (din/din)











































