Menegpora Ultimatum Pengurus KONI Rangkap Jabatan

Menegpora Ultimatum Pengurus KONI Rangkap Jabatan

- Sport
Senin, 25 Feb 2008 20:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang pengurus KONI merangkap jabatan. Buat yang masih membandel Menegpora pun memberi ultimatum dengan tenggat dua bulan setelah PON.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.

Pihak Menegpora melalui Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, menyebut kalau sanksi tegas sudah disiapkan buat mereka yang membangkang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," ungkap Juniarto beberapa waktu lalu.

Untuk pengurus KONI yang masih belum mau melepas jabatan rangkapnya, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON (digelar 7-19 Juli) untuk mundur dari jabatannya.

"Pemerintah memberikan toleransi selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksanaan PON. Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Adhyaksa pada wartawan di Gedung Menegpora, Senin (25/2/2008).

Soal sanksi bagi mereka yang masih membandel, Adhyaksa menegaskan kembali ancaman untuk membekukan anggaran.

"Soal sanksi ya bekukan anggarannya dong. Karena APBD itu datangnya dari APBN juga. Prosedur penggantiannya melalui Musdalub (musyawarah daerah luar biasa)," pungkas Adhyaksa. (din/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads