Penundaan pelaksanaan hasil putusan MK yang diakibatkan oleh pelaksanaan PON ke XVII di Kalimantan Timur, sudah diungkapkan oleh Mennegpora Ahdyaksa Dault. Ini dimaksudkan agar pengurus-pengurus daerah bisa fokus terhadap even yang digelar empat tahun sekali itu. Jika melewati tenggat, sanksi siap mengancam. "Paling lambat dua bulan setelah pelaksanaan PON," ketus Adyhaksa kala itu.
Akan tetapi, pelaksanaan hasil putusan tersebut sepertinya harus mengalami penundaan lagi.Β Alasannya, hasil putusan Rapat Anggota KONI yang berlangsung pada 5 dan 6 Maret 2008Β menyebut bahwa putusan MK terhadap UU No. 40 SKN tahun 2005 mengenai larangan pejabat struktural merangkap jabatan dalam kepengurusan KONI, tidak berlaku surut. Artinya,Β kepengurusan yang diangkat sebelum adanya putusan MK tersebut masih dapat menyelesaikan sisa jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam pidato penutupnya dalam acara tersebut, Ketua Umum KONI Rita Subowo mengungkapkan, "Kita harus menghormati dan menghargai putusan MK, karena bagaimanapun juga UU harus ditegakkan dan disesuaikan dengan mekanisme organisasi."
Namun demikian, ketika disinggung apakah ini tidak berbenturan dengan pernyataan tentang tenggat yang dijatuhkan Mennegpora, Rita yang juga hadir dalam rapat tahunan tersebut enggan bicara lebih lanjut.
"Ya, kita akan berbicara dengan Mennegpora untuk membahas masalah ini ke daerah-daerah
yang juga mengalami masalah serupa," ujarnya kepada detiksport seraya berlalu.
(krs/arp)











































