Demikian disampaikan Sekjen KPSI Hinca Panjaitan kepada detiksport, Senin (19/3/2012) malam. Ia mengaku tidak tahu dari mana sumber "7 butir manifesto" yang disebutnya palsu itu.
Adapun manifesto yang sebenarnya, sebagaimana dipaparkan Hinca, adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Perlu memberikan penekanan pada penguatan Liga Profesional yang independen.
c. Perlu melakukan Reformasi Liga Amatir.
d. Perlu melakukan penguatan pada kedaulatan klub.
e. Perlu melakukan dan membangun komunikasi intensif dengan FIFA, AFC dan AFF, Pemerintah dan Masyarakat.
f. Perlu memproteksi kredibilitas PSSI dari tindakan oknum oknum PSSI yang melakukan tindakan hukum tidak sesuai dengan amanah Statuta PSSI, tidak menjalankan hasil Kongres serta tidak mengambil keputusan pada level Rapat Komite Eksekutif sebagaimana diamanatkan Pasal 38 Statuta PSSI.
"Oleh karena itu, menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Djohar Arifin Husin termasuk tetapi tidak terbatas pada penunjukan PT. Liga Primer Indonesia Sportindo yang menyelenggarakan Liga Primer Indonesia yang tidak sesuai dengan Statuta PSSI dan Hasil Kongres PSSI di Bali, tidak mengikat PSSI dan menjadi tanggungjawab individu-individu yang terlibat didalamnya.
"Liga Indonesia adalah pengelola Liga Super yang sah menurut hukum sesuai dengan Statuta dan hasil Kongres Bali, dan karenanya mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hubungan hukum dengan Liga Primer Indonesia untuk menghindarkan dari kemungkinan akibat hukum yang terjadi.
"Hasil Manifesto PSSI Baru akan dituangkan secara lengkap ke dalam dokumen yang khusus dibuat untuk itu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pra kongres PSSI-KPSI ini, untuk kemudian disampaikan kepada semua anggota PSSI, AFC dan FIFA serta masyarakat luas."
(a2s/mfi)