Kebijakan itu tertulis dalam Memo Internal No: 39/MINT DAH-HM/X-2012 perihal Kebijakan Juru Bicara, dan dibuat atas persetujuan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin dan Sekjen PSSI Halim Mahfudz tertanggal 30 Oktober 2012.
Akhir-akhirnya manajemen timnas mendapat kritikan dari banyak pihak, antara lain karena banyak jabatan terkait itu, seperti Penanggung Jawab Timnas, Koordinator Timnas, Direktur Operasional Timnas, sampai manajer dan pelatih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini berlaku mulai kemarin. Jadi tidak boleh sembarangan semua pihak bicara. Kami akan menegurnya. Mereka semua harus patuh terhadap peraturan ini demi timnas Indonesia," sambungnya.
Dalam peraturan tersebut, tertulis pihak-pihak resmi yang berhak untuk memberikan informasi mengenai berita timnas, di antaranya:
1. Terkait organisasi dan informasi umum: ketua umum dan sekjen PSSI.
2. Terkait tim nasional Indonesia: pelatih, manajer, dan pemain atas seizin dan sepengetahuan pelatih.
Adapun Koordinator Timnas (Bob Hippy) dan Penanggung Jawab Timnas (Bernhard Limbong), walaupun tidak termasuk di dalamnya, tetap memiliki hak-haknya terkait jabatannya karena Bob juga anggota Komite Eksekutif dan Limbong ketua Komite Disiplin.
"Mau tanya Bob atau Limbong silakan saja. Mereka tetap mempunyai hak bicara. Jadi tidak ada informasi yang menyesatkan," kata Djohar.
(ads/a2s)








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 