Sengketa kontrak antara CLS Knights Surabaya dengan pebasket Dimaz Muharri akhirnya mendapat titik terang. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan CLS Knight.
Kepastian itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10). Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima," kata hakim Jan Manopo dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu sejalan dengan eksepsi kuasa hukum Dimaz Muharri, Antonius Youngky Adrianto. Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS Knights tidak memiliki legal standing.
"Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku Tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan," ujar Youngky yang mendampingi Dimaz, dalam keterangan tertulisnya.
Youngky berharap Penggugat bisa menerima putusan majelis hakim. Sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir.
"Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional, daripada menangani hal-hal seperti ini," imbuhnya.
Dimaz Muharri lega dengan putusan majelis hakim. Ia lantas berharap kejadian yang menimpanya tak terjadi dengan atlet lainnya.
"Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya. Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami," ujar pria yang sempat menjadi salah satu pemain terbaik Indonesia tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, konflik Rimaz dengan eks klubnya CLS Knight sempat viral di media sosial. Dimaz menuliskannya dalam surat terbuka terkait permasalahan kontrak dengan klubnya tersebut.
Kisruh kontrak itu pun sampai harus membuat Dimaz Muharri dan CLS Knight bertarung di meja hijau. Sampai akhirnya majelis hakim menolak gugatan CLS Knight karena dianggap tak layak.
(mcy/bay)