Klub CLS Knights memberikan responsnya usai hakim menolak gugatan ke eks pebasketnya, Dimaz Muharri. Mereka menyebut enggan memperpanjang persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya CLS, Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, serta didampingi Ex- Managing Partner Tim Bola Basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja. Mereka secara resmi menyatakan akan menghentikan proses pengadilan dengan tidak memasukan pembaharuan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menyatakan bahwa klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini tidak akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Michael dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/11/2021).
Michael sekaligus mengklarifikasi bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menolak gugatan CLS, namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar CLS memperbaharui gugatan. "Setelah kami berdiskusi dengan pihak yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjaja lah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz," ujarnya.
Sementara itu Christopher menjelaskan alasan tidak memperbaharui gugatan karena permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai 3 Agustus lalu. Yakni ketika diakomodasinya mediasi oleh PERBASI untuk Dimaz dan Christopher selanjutnya perwakilan dari CLS untuk menyelesaikan masalah dari hati ke hati.
"Mengapa pada akhirnya kami memutuskan untuk tidak lagi menggugat dengan gugatan baru, karena buat kami kasus ini bukan perkara masalah uang, yang sudah berkali - kali saya sendiri sampaikan di mediasi, tapi lebih kepada etika dan moral," Christopher mengungkapkan.
"Sekali lagi saya tidak mau melanjutkan gugatan baru kepada Dimaz karena yang kami cari bukanlah kalah atas menang, namun karena saya sadar bahwa sebagai pembina saya sudah gagal dengan adanya mantan atlet kami yang tidak mengerti etika," ujarnya.
"Kami diam bukan berarti kami takut, sombong, atau bahkan tidak manusiawi seperti banyak gambaran yang dilemparkan kepada kami oleh para warganet. Kami memilih diam agar permasalahan ini tidak melebar ke hal-hal lain, tapi tetap terfokus ke penyelesaian antara Dimaz dan kami saja. Bagi kami masalah ini hanya masalah etika dan bisa selesai dengan cepat dengan hati nurani, tanpa harus menjadi konsumsi publik."
Ketua Yayasan Cahaya Lestari Surabaya, Ming Sudarmono, lewat keterangan tertulis berbeda menyampaikan pesan agar permasalahan ini bisa menjadi contoh untuk industri olahraga di Indonesia, khususnya cabang basket agar saling menghormati payung hukum yang sudah disepakati bersama.
"Ke depan kami berharap urusan ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dan yayasan CLS selanjutnya akan terus berkomitmen membina dan mencetak para pebasket yang nantinya kelak bisa membela Indonesia di berbagai ajang kejuaraan internasional seperti para senior mereka terdahulu," katanya.
"Salah satu visi dan misi kami adalah menciptakan manusia yang berkarakter, berkepribadian baik dan mengantarkan mereka untuk meraih mimpinya dalam hal jenjang pendidikan. Yayasan CLS sudah banyak mengantarkan anak-anak mendapatkan beasiswa ke jenjang pendidikan S1 bahkan S2 dan hubungan kami dengan para mantan pemain CLS, termasuk mereka yang masih aktif bermain dan sudah berganti klub sangat bagus," Ming menegaskan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, konflik Dimaz dengan eks klubnya CLS Knight sempat viral di media sosial. Dimaz menuliskannya dalam surat terbuka terkait permasalahan kontrak dengan klubnya tersebut. Kasus keduanya pun sampai ke meja hijau dan berakhir dengan majelis hakim menolak gugatan CLS Knight karena dianggap tak layak. Dimaz sendiri sebelumnya menyatakan lega atas putusan yang diambil majelis hakim.
Simak Video "Video: Brace Joao Pedro Bawa Chelsea ke Final Piala Dunia Antarklub"
(mcy/cas)