Dunia olahraga Indonesia juga sedang memyusun protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona. Ada 3 pihak yang menyusun, cabang-cabang olahraga harus patuh yang mana?
Menjelang new normal, stakeholder olahraga, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyiapkan protokol kesehatan sebagai panduan cabor-cabor memulai aktivitasnya kembali. Pelatnas, memutar kembali kompetisi, dan mengikuti try out, maupun try in yang diatur.
Akan tetapi, muncul kebingungan aturan mana yang bakal diikuti induk cabor sebagai panduan menjalankan agenda olahraga? Pasalnya, ketiganya bakal mengajukan rekomendasi terkait protokol kesehatan melalui usulan yang diberikan oleh masing-masing induk federasi olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebut saja, KONI yang saat ini berupaya menjalin komunikasi dengan cabang olahraga demi memperoleh masukan untuk menyusun protokol kesehatan.
Lalu, disusul KOI yang juga meminta kepada seluruh induk cabor memberikan usulan protokol kesehatan selambat-lambatnya dua pekan dari Senin (8/6/2020). Setelah itu, mereka akan merumuskan dan mengategorisasikan selama sepekan. Rumusan itulah yang nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah sebelum mengeluarkan protokol kesehatan.
"Ya kalau dari internal kami, Kemenpora, sepekan kemarin sudah menyiapkan protokol olahraga dan kepemudaan. Khusus olahraga itu ada tiga, olahraga masyarakat, rekreasi, dan prestasi. Nah, dari internal kami sudah selesai tinggal kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, dengan Kementerian Kesehatan, gugus tugas, Kementerian Koordinator PMK, karena itu akan menjadi produk pemerintah," kata Menpora Zainudin Amali di Kantor Kemenpora, Senayan.
Amali, usai KOI memberi pernyataan, mengatakan akan menerbitkan protokol kesehatan pada pekan depan. Padahal, KOI sendiri baru akan memberikan rekomendasi pada tiga pekan dari sekarang. Situasi ini, bukan tidak mungkin menimbulkan tumpang tindih protokol kesehatan olahraga dan kebingungan bagi tiap-tiap cabor. Mereka ikut yang mana?
"Oh, tidak dong (tumpang tindih). Kan protokol yang resmi dari pemerintah. FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia), KOI, KONI boleh menyampaikan masukan kepada kami tapi yang resmi itu yang disampaikan dari pemerintah," ujarnya.
Menteri asal Gorontalo itu juga menegaskan bawah Kemenpora hanya menyampaikan dalam panduan umum. Sedangkan, detailnya diserahkan kepada cabor. Dia sekaligus mengultimatum jika ada yang terinfeksi COVID-19 maka dia akan menyetop kegiatan olahraga tersebut.
"Ya, kita secara umum. Kemudian masing-masing cabor itu seperti apa kan beda-beda. Seperti bulutangkis berbeda dengan karate sehingga pengaturan secara detailnya kami serahkan kepada cabor di bawah pengawasan KONI, KOI, dan FORMI," dia menjelaskan.
(mcy/cas)