Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menerbitkan protokol kesehatan olahraga. Panduan itu sebagai acuan induk cabor melakukan pelatnas dan kompetisi di masa new normal.
Sebelumnya, Kemenpora mengatakan sedang menyiapkan draf protokol olahraga menyusul akan diterapkannya masa new normal atau kehidupan berdampingan dengan wabah COVID-19.
Rumusan itu telah terbit dan ditandatangani Menpora Zainudin Amali,Kamis (11/6/2020). Adapun surat edaran dengan judul Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Pegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan Dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup Dalam tatanan Normal Baru dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada pewarta, di Kantor Kemenpora, Senayan.
Gatot mencontohkan soal pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pelaksana, peserta (atlet, pelatih, atau ofisial) dan penonton kegiatan sebelum mulai kegiatan di pintu masuk.
"Jika ada yang terdapat suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak dua menit maka tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan cek kesehatan," ujarnya.
Tak hanya itu, penggunaan masker, jaga jarak, dan jumlah penonton yang tidak lebih dari 50 persen tetap harus dipatuhi.
"Jadi kalau ada penonton (misalnya dalam kompetisi) maka maksimal 50 persen dari kapasitas stadion. Semisal SUGBK kan kapasitasnya lebih dari 70 ribu. Sekarang tidak bisa dengan jumlah itu, pasti berkurang," ujarnya.
"Yang kedua, panpel juga harus transparan dengan tiket yang dijual. Lalu, harus siap juga menyiapkan big screen untuk memfasilitasi penonton yang tidak masuk ke stadion. Tapi ini pun harus dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," dia menegaskan.
(mcy/cas)