Komite Etik FIFA menjatuhkan sanksi pada beberapa pejabat terasnya. Sepp Blatter, Michel Platini, dan Jerome Valcke dihukum skors selama 90 hari, sementara kandidat presiden Chung Mong-joon disanksi enam tahun.
Jatuhnya hukuman ini membuat Blatter, Platini dan Valcke tidak bisa terlibat dalam segala aktivitas sepakbola. Hukuman mereka bisa ditambahkan 45 hari lagi jika dirasa dibutuhkan.
"Dewan Komite Etik yang dipimpin oleh Hans Joachim Eckert, telah memutuskan untuk sementara waktu menghukum Presiden FIFA,Joseph S. Blatter, Presiden UEFA yang juga Wakil Presiden FIFA, Michel Platini, serta Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke (yang sudah dilepaskan jabatannya dari FIFA) untuk durasi hingga 90 hari. Durasi waktu hukuman bisa ditambahkan dengan maksimal 45 hari," demikian pernyataan resmi FIFA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut Umum Swiss pada bulan lalu membuka investigasi kriminal pada Blatter terkait hak siar Piala Dunia untuk wilayah Karibia yang dia tandatangani. Investigasi itu melanjutkan penangkapan 14 pejabat tinggi FIFA dengan dugan terlibat korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan. Meski tidak ikut diciduk, Blatter diyakini terlibat dalam semua praktik gelap tersebut.
Hasil penyelidikan lain mengungkapkan kalau pada 2011 Blatter juga diketahui membayarkan uang sejumlah 2 juta swiss franc pada Platini. Dari kasus inilah nama Platini kemudian ikut terseret dalam gelombang besar penyelidikan korupsi yang dilakukan di FIFA.
Blatter beberapa hari lalu menyebut kalau penyelidikan yang dilakukan padanya 'tidak tepat'. Sementara Platini, pada Kamis (8/10/201%) pagi waktu setempat, menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap segala keputusan hukum yang dijatuhkan padanya.
Pada kesempatan yang sama, Komite Etik FIFA juga menjatuhkan hukuman pencekalan selama enam tahun pada Chung Mong-joon. Mantan wakil Presiden FIFA asal Korea Selatan itu dianggap terbukti bersalah menyusul dilakukannya penyelidikan terhadap biding tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Chung, yang sudah ikut mengajukan diri menjadi calon presiden FIFA, juga dijatuhi denda 100.000 franc swiss, sekitar Rp 1,4 miliar.
(din/mfi)











































