"Nggak boleh lagi, kalau masuk lagi kita coret," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (26/5/2011).
Keputusan itu diambil pekan lalu lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011, yang menegaskan untuk anggaran tahun 2012, tak boleh lagi ada dana untuk sepakbola profesional. Rencananya, aturan ini akan disosialisasikan ke semua Sekretaris Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, desakan untuk menghentikan anggaran daerah untuk klub sepakbola profesional terus dilontarkan para suporter dan LSM antikorupsi. Alasannya, banyak potensi penyimpangan dalam proses pencairannya.
KPK juga mengamini hal ini. Dalam analisisnya ada tiga temuan yakni, pertama, dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola. Kedua, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
Sedangkan, ketiga, dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD. Permasalahan tersebut secara umum mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya.
(a2s/krs)