'Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI'

'Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI'

- Sepakbola
Selasa, 29 Mar 2011 10:15 WIB
Menteri Tak Bisa Stop Anggaran PSSI
Jakarta - Pemerintah tidak bisa menghentikan kucuran dana bagi PSSI. Pasalnya, para menteri tidak dapat menghentikan atau menunda pencairan anggaran yang telah disetujui dalam APBN, kecuali dengan alasan teknis.

Menyetop dana untuk PSSI merupakan salah satu pernyataan yang disamapikan Menpora Andi Mallarangeng, Senin (28/3/2011) sore WIB terkait dengan kisruh yang terjadi jelang kongres organisasi tertinggi sepakbola Indonesia itu di Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.

Namun poin penghentian dana itu dinilai tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz. "Menteri enggak bisa stop, kecuali sifatnya teknis, bukan substansi. Kalau sudah disetujui APBN, bahkan Presiden pun tidak dapat menghentikannya, apalagi menteri," ujar Harry ketika dihubungi detikFinance, Selasa (29/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, para menteri yang menghentikan anggaran secara sepihak dengan alasan yang pribadi atau golongan justru akan dikenakan sanksi karena tidak menjalankan amanah Undang-Undang APBN 2011 yang telah disetujui antara pemerintah dan DPR.

"Kalau anggarannya distop, atau alasan politik karena tidak suka, ini bahaya untuk negara kita. Kalau karena satu orang, etnis, akan merusak integritas nasional kita. Tapi kalau belum disepakati (dalam APBN), itu tandanya pepesan kosong, tandanya memang tidak ada anggarannya. Misalkan dilakukan, tandanya menyalahgunakan kekuasaan," tegasnya.

Harry menjelaskan, dalam penundaan atau penghentian anggaran perlu ada mekanisme yang harus dilalui. Jika anggaran PSSI tersebut dalam APBN masuk dalam gelondongan anggaran Kemenpora, maka harus dibahas bersama Komisi X untuk persetujuannya.

Namun, jika anggaran tersebut disebutkan secara langsung dalam APBN, maka Menpora harus mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan untuk kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Enggak bisa diubah, harus persetujuan di komisi X, kecuali masuk dalam anggaran yang sifatnya lain-lain, keputusannya di banggar setelah Menkeu mendapat usulan dari Menpora," jelasnya.

Jika tidak menuruti mekanisme tersebut, lanjut Harry, menteri yang bersangkutanΒ  justru melakukan pelanggaran terhadap UU APBN.

"Kalau enggak hati-hati, bisa kena, karena itu bukan keputusan menteri," tegasnya.


(nar/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads