Demikian keterangan pers LPSK, Kamis (28/5/2015), menanggap ditangkapnya sejumlah petinggi FIFA oleh polisi Swiss yang bekerja sama dengan FBI, karena diduga terlibat kasus korupsi dan suap. Mereka diciduk dari kamar hotel mereka menjelang kongres FIFA di Zurich, Swiss.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, penangkapan terhadap sejumlah pejabatnya, membuktikan FIFA tidak kebal hukum. Kejadian ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi perkembangan dunia sepakbola di tanah air, khususnya dalam mewujudkan perbaikan tata kelola menuju peningkatan prestasi sepakbola nasional.
Ditambahkan Semendawai, pengungkapan kasus korupsi dan suap di FIFA, tidak lepas dari peran whistle blower atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini FBI. Di Indonesia, sejak awal LPSK juga sudah menyatakan siap melindungi mereka yang mau mengungkap praktik kecurangan dalam dunia sepakbola nasional, mulai mafia pengaturan skor dan bentuk kecurangan lainnya.
βPelapor dan whistle blower jangan takut mengungkap apa yang diketahui, karena keamanan mereka dilindungi. LPSK mendapatkan amanat dari undang-undang untuk melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana. Perlindungan diberikan mengacu pada sifat pentingnya keterangan, serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban,β ujar Semendawai.
Ia menegaskan, jaminan keamanan bagi pelapor atau saksi pelaku yang bekerja sama (whistle blower) itu, seperti yang ditegaskan dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sangat penting guna mendorong mereka untuk memberikan kesaksian.
"Dalam Pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dikatakan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penanganan secara khusus dimaksud antara lain pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dan tersangka, serta saksi pelaku dapat memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya."
(Andi Abdullah Sururi/Femidiah)











































