Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan bahwa yang berhak menggunakan logo dan nama Persebaya adalah Persebaya 1927, yang dikelola di bawah PT Persebaya Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) di Jakarta, Senin (21/9) lalu.
Atas dasar itu, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyarankan agar Persebaya United yang dikelola oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) untuk mengubah nama dan logonya, mengingat keputusan itu sudah bersifat legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasani mengatakan bahwa Mahaka sudah berkomunikasi dengan BOPI bahwa Persebaya United dipersilahkan tetap menggunakan nama Persebaya didepannya, hanya logonya saja yang akan diganti. Sebab untuk mengubah nama dalam waktu cepat tidak bisa karena berkaitan dengan sponsor.
"Persebaya United, tetap namanya tidak ada yang berubah. Karena kalau masalah nama, itu berkaitan dengan pihak ketiga, harus perbaharui kontrak sponsor TV. Kami tidak bisa mengubah begitu saja," ujar Hasani, saat dihubungi, Jumat (25/9).
"Jadi kami sudah sepakat dengan BOPI, Persebaya United hanya ganti logo saja. Jadi sudah tidak ada masalah. Untuk namanya akan diganti setelah Piala Presiden selesai," imbuhnya.
Kelompok Suporter Surabaya, Bonek, sudah menyuarakan protesnya dan meminta Persebaya United untuk mengubah nama dan logonya. Mereka juga sudah mengadukan hal itu kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
[Baca juga: Kemenkumham Putuskan Nama dan Logo Persebaya Milik PT Persebaya Indonesia]
(ads/din)