Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus. Penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Hakim Tunggal Ferdinandus di ruang sidang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menolak eksepsi termohon," terangnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Ia kemudian tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan, namun tidak pernah hadir. Alhasil, ia pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai saat ini, keberadaan pasti La Nyalla belum diketahui. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mendapatkan kabar bahwa La Nyalla berada di Singapura.
(roz/din)