87 Pemilik Suara PSSI Minta KLB Digelar

87 Pemilik Suara PSSI Minta KLB Digelar

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Selasa, 03 Mei 2016 18:25 WIB
87 Pemilik Suara PSSI Minta KLB Digelar
Foto: detikcom/Rengga Sancaya
Jakarta - Dorongan untuk menggelar Kongres Luar Biasa semakin bertambah besar. Dipimpin Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, sebanyak 87 voter meminta KLB dihelat.

Secara resmi 87 pemilik suara di PSSI itu sudah mengajukan dukungan untuk digelarnya KLB. Mereka telah menyerahkan surat yang ditandatangani sebagai bukti mendukung KLB.

Seluruh 87 anggota PSSI tersebut menyambangi kantor PSSI di Senayan, Jakarta, Selasa (3//5). Mereka menamakan diri sebagai Kelompok 85 (K-85), yang ditemui Pengurus PSSI yang diwakili oleh Sekjen Azwan Karim. Nama Kelompok 85 dipilih karena pada awalnya ada 85 voter yang mendukung digelarnya KLB, meski kemudian jumlahnya bertambah dua voter lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataanya, Manajer Persib, Umuh Muchtar, yang memimpin pertemuan tersebut, mengaku dia dan anggota PSSI lainnya mendesak PSSI untuk segera menggelar KLB, karena merasa sudah lelah menjalani kondisi sepakbola saat ini.

Mereka yang mendukung KLB tersebut terdiri dari 28 dari Asprov, 13 klub ISL, 14 Divisi Utama, 13 divisi 1, 17 Liga Nusantara, dan 2 asoasi. Seluruhnya telah menyerahkan tanda tangan sebagai bukti mendukung KLB.

Sesuai statuta, jumlah 87 voter tersebut sudah cukup bagi PSSI untuk menggelar KLB. Dalam aturan ditetapkan kalau KLB dapat digelar jika didukung oleh 2/3 pemilik voter atau 50 voter plus 1 anggota Komite Eksekutif. Saat ini tercatat ada 106 pemilik suara (voter) PSSI.

Berikut pernyataan deklarasi dari 85 anggota PSSI:

1. Sejak KLB 18 April 2015 di Surabaya hingga sekarang kepengurusan PSSI periode 2015/2019 tidak dapat menjalankan kewajiban organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016 yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi untuk mencari solusi terbaik sehingga PSSI bisa keluar dari kesulitan organisasi yang terjadi saat ini

2. Bahwa pengurus PSSI, khususnya ketua umum PSSI saat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO, kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI yang telah dilanggar oleh Ketua Umum PSSI

3. Bahwa kami menegaskan kembali tentang integritas dan independensi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martabat sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan terhadap organisasi PSSi

4. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai anggota sekaligus delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya KLB Segera dengan agenda pemilihan komite eksekutif PSSI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif).


Beberapa Klub dan Asprov yang mendukung digelarnya KLB

Persib Bandung
Bali United
Persija Jakarta
Persikad Depok
Madura United
Persela Lamongan
Gresik United
PS TNI
Bhayangkara Surabaya United
Semen Padang
Arema Cronus
Borneo FC
Mitra Kukar

Persis Solo
PSS Sleman
PSIS Semarang
Martapura FC
Persewangi
PSGC
Persikabo
Persinga Ngawi
PS Bangka
PSPS Pekanbaru
Kaimana FC
Pro Kundalini
Blitar United FC
Putera Palangkaraya

Perssu Super Madura
Persekap Pekalongan
Persitas Tasikmalaya
Persigar Garut
Bandung Barat United
Persipas
Nabil fc Pelalawan
PS Batam
Patriot Medan
PS Benteng
Pasai Aceh Utara
Persigubin
Persebo Bondowoso
PS Takengon
PSCS Cilacap
Persija muda

Asprov Maluku Utara
Asprov NTT
NTB
Bali
Sulawesi Barat
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Gorontalo
Kalimatan Utara
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Barat
Kalimamtan Tengah
DIY
Jawa Tengah
Jawa Barat
DKI Jaya
Banten
Lampung
Bengkulu
Bangka belitung
Riau
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Aceh

APSI (Asosiasi Pelatih Sepakbola Indonesia ) dan APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia) (ads/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads