Menpora: TSC Silakan Lanjut, Operator Wajib Penuhi Syarat

Menpora: TSC Silakan Lanjut, Operator Wajib Penuhi Syarat

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Senin, 27 Jun 2016 15:57 WIB
Menpora: TSC Silakan Lanjut, Operator Wajib Penuhi Syarat
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memutuskan untuk tidak menyetop Torabika Soccer Championship (TSC), menyusul kejadian kerusuhan yang melibatkan suporter dengan aparat keamanan di Jakarta hari Jumat (24/6) lalu.

Imam menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS) Joko Driyono, Direktur Kompetisi dan Regulasi Ratu Tisha Destria.

Selain mereka, juga ada Ketua Umum Persija, Ferry Paulus, Ketua Panpel Persija, Bobby Kusumahadi, dan Wakalpolres Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu serta Verdianto Kepala Biro Operasi Kapolda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menpora sempat merekomendasikan agar TSC dihentikan sementara. Dia menilai GTS belum menjalankan tugasnya untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan TSC dengan baik.

"Pertama, saya sempat meminta pendapat publik apakah ISC dilanjutkan atau tidak. Tapi banyak pro dan kontra, dan sebagian besar meminta ini dilanjutkan. Kalau ada yang salah, harus ditindak tegas. Tapi saya bersyukur kepolisian bertindak tegas dengan menidak pelaku-pelaku kerusuhan 24 Juni," ujar Imam.

Namun demikian, Imam mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang wajib dijalankan oleh GTS. Sang operator berkewajiban melakukan evaluasi di setiap pertandingan sisa TSC agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

"Jadi, kompetisi tetap dilanjutkan oleh PT GTS dengan syarat berkerjawaiban mengevaluasi perbaikan penyelenggaraan di pertandingan tersisa dalam penguatan standar keamanan kompetisi.

"Menyelesaikan dampak keributan baik yang terjadi di GBK maupun di Gresik dan di GBK sebelumnya. Lalu, menjamin bahwa kejadian serupa tak terulang kembali. Maka kami minta untuk evaluasi secara menyeluruh agar kejadian 24 Juni tak terulang lagi. Kemudian menyampaikan dokumen jaminan dan penyelesaian paling lambat 15 Juli," katanya.

(ads/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads