PSSI Bakal Sahkan Klub-klub yang Berganti Nama dan Tujuh Klub Terhukum

PSSI Bakal Sahkan Klub-klub yang Berganti Nama dan Tujuh Klub Terhukum

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Rabu, 05 Okt 2016 15:42 WIB
PSSI Bakal Sahkan Klub-klub yang Berganti Nama dan Tujuh Klub Terhukum
Foto: Suparno Nodhor
Jakarta - Selain memilih Ketum PSSI, agenda kongres 17 Oktober adalah mengesahkan klub-klub anggota yang telah berganti nama. Mereka akan disahkan dengan masing-masing nama barunya.

Ada sejumlah klub yang telah berganti nama setelah adanya perpindahan kepemilikan. Di antara lain, Persiram Raja Ampat yang berubah menjadi PS TNI, Pelita Bandung Raya yang kini bernama Madura United dan Bhayangkara FC yang sebelumnya beberapa kali berganti nama menjadi Surabaya United dan Bhayangkara Surabaya United.

Perubahan nama tersebut sempat diperdebatkan karena banyak yang menilai bahwa pergantian nama klub hanya bisa dilakukan di kongres. Namun PSSI menyakini bahwa kongres 17 Oktober nantinya akan mengesahkan nama-nama klub tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengesahan nanti dilakukan, saat kongres ada beberapa agenda. Misalnya seperti Bhayangkara nanti kami tetapkan dia pakai slot Surabaya United, selanjutnya dia mau base di mana itu terserah. Kemudian PS TNI juga nanti disahkan di situ, nanti tidak lagi namanya Persiram tapi PS TNI," ujar anggota Komite Eksekutif, Tony Aprilani, Rabu (5/10).

Tak hanya pengesahan nama baru klub tersebut, PSSI juga akan memulihkan tujuh klub yang berstatus terhukum. Mereka adalah Persebaya Surabaya, Arema Indonesia, Persipasi Kota Bekasi, Persibo Bojonegoro, Persema Malang, Persewangi Banyuwangi dan Lampung FC.

Tony menegaskan bahwa tujuh klub ini tinggal disahkan karena sudah diputuskan oleh Exco PSSI, jadi bukan tergantung keputusan para voter.

"Sudah kami siapkan, nanti akan kami sahkan di kongres. Mereka akan main di Divisi Utama, itu adalah keputusan rapat exco 6 September di Solo. Jadi keputusan rapat exco yang nanti disahkan di kongres, jadi bukan keputusan voters," kata pria asal Bandung itu. (ads/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads