Seperti diberitakan sebelumnya, Supardi mendapatkan hukuman larangan bermain sebanyak empat pertandingan plus denda Rp 50 juta atas insiden dalam laga Persib vs Mitra Kukar pekan lalu.
"Saya sudah baca isi putusannya Komdis tertanggal 11 April. Jadi kita juga terus berpendapat berencana untuk mengajukan banding," kata Komisaris PT PBB Kuswara S. Taryono saat dihubingi, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap putusan seperti ini kurang memenuhi rasa keadilan, terlalu berat. Ini seolah akumulasi ada kartu kuning, denda (uang) dan larangan bertanding," katanya.
Sehubungan dengan itu, Persib kini akan mengajukan banding terhadap keputusan Komdisi mengenai sanksi Supardi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam memutus ini harusnya pertimbangannya harus komprehensif. Tapi apa pun putusannya mengacu pada pasal 118 Komdis PSSI klub dirugikan. Rugi bagi klub, juga bagi tim. Nanti kita sampaikan keberatannya di dalam materi banding," tuturnya menegaskan.
(krs/din)











































