Kompetisi Liga 1 sempat disetop PSSI sejak 25 September 2018. Keputusan itu diambil federasi imbas tewasnya Haringga, suporter Persija Jakarta, di tangan oknum suporter Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 23 September 2018.
Keputusan penyetopan Liga 1 itu diikuti dengan dibentuknya tim investigasi PSSI, guna mengusut tuntas pengeroyokan biadab pada Haringga. Pada Selasa (2/10/2018), PSSI pun merilis hukuman untuk Maung Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat bersamaan, PSSI rupanya telah mengirim surat kepada PT LIB untuk menggelar kembali pertandingan Liga 1 yang sempat disetop. Surat dengan nomor 4302/UDN/1958/X-2018 tertanggal 1 Oktober 2018 itu dikirim untuk menindaklanjuti surat PSSI tanggal 25 September 2018 bernomor 4188/UDN/1909/IX-2018 perihal penghentian sementara Liga 1 2018.
PSSI sendiri telah membenarkan bahwa mereka meminta kompetisi digelar kembali. PT LIB selaku operator mengaku siap menuruti permintaan federasi.
"Pada prinsipnya, kami mematuhi apa yang diperintahkan oleh PSSI. Sebagai operator kompetisi, kami akan melakukan apa yang harus dilaksanakan," ungkap CEO PT LIB Risha Adi Widjaya.
Adapun untuk hukuman Persib di Liga 1, tim asal Jawa Barat itu mesti menggelar laga kandangnya tanpa penonton di luar Pulau Jawa di sisa musim ini dan bermain di Bandung tanpa penonton pada setengah musim pertama Liga 1 2019. Selain itu, panpel pertandingan Persib juga dikenai sanksi denda.
Baca juga: Persib: Keputusan Komdis PSSI Tidak Adil |
(yna/fem)