"Ya dilakukan pemeriksaan sebentar di Polsek Gondokusuman, hanya sebentar saja," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, kepada detikSport, Jumat (28/12/2018).
Armaini mengaku tak mengetahui detail penangkapan Mbah Putih. Sebab, penangkapan tersebut ditangani langsung Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri. Namun dia membenarkan ada penangkapan di wilayah Yogya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mbah Putih Akrab dengan Johar Lin Eng |
"Saya tidak banyak informasi tentang penyelidikan yang mereka lakukan. Cuma betul ada kedatangan tim satgas, terus yang namanya adanya penangkapan juga betul," ujar dia.
Pemeriksaan awal Mbah Putih di Polsek Gondokusuman hanya dilakukan sebentar. Armaini tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan penyidik. Setelah diperiksa Mbah Putih langsung dibawa tim satgas.
"Tapi lebih dari itu kita tidak bisa memberikan jawaban. Tadi saya dapat laporan dari Kapolsek (Gondokusuman) itu sekitar jam 14.00 WIB, tim itu sedang melakukan pemeriksaan awal di Polsek Gondokusuman," ujar dia.
Saat ditanya apakah benar Mbah Putih ditangkap Satgas Anti Mafia Bola Polri di Hotel New Saphir Yogyakarta, Armaini tidak bisa memberikan jawaban.
"Saya mendengar juga (ditangkap di Hotel Saphir), tapi belum kroscek lagi. Kerana itu semuanya dari satgas, dari mabes yang datang. Itu 100 persen tindakan hukumnya dari Mabes (Polri)," ujar dia.
Mbah Putih menjadi tersangka pengaturan skor Liga 3. Pengurus PSIM Yogyakarta yang pernah menjabat sebagai sekretaris umum dan wakil ketua Asprov PSSI Yogyakarta itu menjadi orang keempat yang dicokok Satgas Anti Mafia Bola. Anggota Komite Eksekutif (Exco) dan Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari sudah diamankan polisi.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.