Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengaturan skor di sepakbola nasional. Yakni, anggota Komite Eksekutif (Exco) dan Ketua Asprov PSSI jawa Tengah Johar Lin Eng, bekas anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka pertama dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Liga 2 dan Liga 3 itu pintu awal Satgas masuk menelusuri dugaan pengaturan skor di liga 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Dedi menyebut pengaturan skor juga berpotensi terjadi di Liga 1. Dedi bilang Satgas Anti Mafia Bola akan mendapatkan jawaban dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.
"Ya tidak menutup kemungkinan. Tergantung dari hasil fakta hukum, pemeriksaan tersangka dan saksi. Yang jelas sampai hari ini kami sudah punya rencana dan agenda akan memeriksa siapa-siapa saja," ujar Dedi.