Geledah Kantor PT Liga dan GTS, Satgas Juga Sisir Dokumen Komdis, Wasit, dan Exco

Geledah Kantor PT Liga dan GTS, Satgas Juga Sisir Dokumen Komdis, Wasit, dan Exco

Mercy Raya - Sepakbola
Jumat, 01 Feb 2019 21:10 WIB
Penggeledahan kantor PT Liga Indonesia. (Istimewa)
Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola masih menggeledah bekas kantor PT Liga Indonesia di kawasan Kuningan. Pemeriksaan mengerucut ke masalah anggaran.

Penggeledahan kantor PT LI itu dilakukan mulai pukul 11.30 WIB. Lokasi pertama di kawasan perkantoran Rasuna Office Park, kantor PT Liga Indonesia.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS), operator Indonesia Soccer Championship, yang berada di Menara Rajawali dan masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan kegiatan tersebut.

"Berkaitan dengan Satgas Anti Mafia Bola bahwa laporan ibu Lasmi Indaryani (mantan manajer Persibara) kemarin kami sudah melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu di Kemang 5 dan di FX Sudirman. Dari sana kami menemukan beberapa barang bukti dan di FX juga kami sudah temukan semua," kata Argo menjelaskan di Polda, Jumat (1/2/2019).

"Sementara, hari ini, itu ada dua tim lagi melakukan penggeledahan. Tadi malam pukul 22.00 WIB kami sudah melakukan penyegelan terhadap PT Gelora Trisula Semesta beralamat di Mega Kuningan dan di Rasuna Office Park, Kuningan. Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yang tadi malam dilakukan penyegelan dengan police line," dia menambahkan.

Sama seperti sebelumnya, Argo mengatakan, tim dipimpin kepala unit dengan 10 penyidik dan membawa surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya, kami sudah sah dengan kelengkapan administrasinya dan juga ada izin penyitaan khusus untuk melakukan penyitaan barang barang yang akan kami cari," tuturnya.

Adapun tujuan dari penggeledahan, dituturkan Argo, berkaitan mencari dokumen kegiatan komite. Sebagai gambaran, kantor bekas PT Liga Indonesia masih kerap digunakan Komisi Disiplin untuk menjalani sidang, sedangkan kantor PT GTS digunakan untuk rapat komite wasit.

"Kemudian, ada juga mencari dokumen pengajuan dana. Jadi, itu mekanismenya seperti apa di sana, mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mengawasi, siapa yang mengendalikan pada penggunaan anggaran tersebut," Argo menjelaskan.

"Kemudian, kami juga mencari di sana berkaitan kegiatan Komite Eksekutif PSSI itu kami akan mencari kantornya di mana dan mengenai surat menyurat seperti apa? Kemudian kegiatannya apa? Agendanya seperti apa? Kegiatan yang dilakukan kemudian dengan pengajuan anggaran seperti apa semua sedang kami cari nanti dalam penggeledahan seperti itu," dia menegaskan.

(mcy/fem)

Hide Ads