Priyanto alias Mbah Pri dan Tika telah menjadi tersangka kasus pengaturan skor. Keduanya menjadi bagian dari jaringan mafia bola, dalam skandal 'mengawal' Persibara Banjarnegara agar bisa promosi ke Liga 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya santai aja dan tidak telalu menanggapi pernyataan pengacara Priyanto. Karena saya memaklumi itu memang tugas dia dalam melakukan pembelaan kliennya agar lepas dari jeratan hukum," ujarnya saat dihubungi detikcom, Minggu (10/2/2019).
Lasmi menilai penetapan tersangka Priyanto oleh Satgas Anti Mafia Bola sudah berdasarkan bukti yang cukup. Adapun posisinya dalam kasus pengaturan skor, Lasmi merasa sebagai whistleblower atau pengungkap jaringan mafia bola oleh Komisi Disiplin PSSI.
Selain itu, Lasmi menilai dirinya adalah korban, sehingga tidak bisa dikenakan pasal suap. Baginya, Mbah Pri-lah yang melakukan suap-suap ke pihak lain dengan menggunakan uangnya.
"Dari Komdis PSSI sudah menyatakan saya sebagai whistleblower. Jadi berdasarkan statuta FIFA saya dilindungi dan tidak akan dituntut," kata dia.
"Jika ada pasal suap maka pelakunya adalah orang lain dan bukan saya. Bisa jadi malah Mbah Pri memakai uang dari saya untuk diserahkan kepada orang lain sehingga dikenakan pasal suap," ucapnya.
(raw/yna)











































