Inpres itu dikeluarkan pada 25 Januari. Inpres yang disebarkan kepada media berupa salinan yang dinyatakan sesuai asli dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Deputi Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Indrijarso.
Di dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota. 12 Menteri tersebut adalah Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Mendikbud, Menteri Agama, Menristek Dikti, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Agraria, Menteri PUPR, Menkes, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasinoal/Bappenas. Mereka diminta untuk mengambil langkah peningkatan prestasi sepakbola. Baik di level nasional ataupun internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, seminggu yang lalu kita berdiskusi dengan pak Presiden dengan beberapa teman-teman dari pegiat bola. Kita berdiskusi untuk memikirkan siapa kira-kira yang pas menjadi ketua yang perlu kita endorse bersama. Itu lagi cari-cari kemarin," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Meoldoko mengatakan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 itu bertujuan untuk memajukan persepakbolaan Indonesia. Tujuannya agar sepakbola bisa menjadi hiburan bagi rakyat.
"Intinya bahwa, sepakbola itu menjadi hiburan masyarakat luas. Concern kita itu, sehingga harus diatur," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden, Adita Irawati, mengatakan, melalui Inpres tersebut, pemerintah ingin prestasi sepakbola Indonesia mentereng hingga level internasional.
"Persepakbolaan Indonesia akan lebih berprestasi di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu dibutuhkan penanganan hulu ke hilir yang terintegrasi di beberapa kementerian," kata Adita lewat pesan singkat kepada wartawan.