Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, sebagai tersangka, Jumat (15/2) malam WIB. Itu hanya berjarak satu hari setelah kepolisian menggeledah apartemen Jokdri yang berada di Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2/2019) malam WIB.
Usai menggeledah apartemen itu, Satgas Anti Mafia Bola kembali menelusuri kantor Jokdri. Penggeledahan itu bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada Jumat (1/2/2019), Satgas melanjutkan pencarian bukti-bukti match fixing ke kantor bekas PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana, Satgas malah menemukan dokumen Persija Jakarta yang sudah dihancurkan dan pintu rahasia dari kantor PT LI menuju kamar apartemen milik Jokdri. Nah, Jokdri menjadi tersangka dengan dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor itu.
Sehari sebelum menggeledah bekas kantor PT Liga Indonesia itu, Satgas telah lebih dahulu menggeledah kantor lama PSSI di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, juga kantor baru PSSI, FX Sudirman.
Saat itu, Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, tak mengetahui yang dicari oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Dengan status tersangka Jokdri, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 12 tersangka dugaan pengaturan skor sepakbola. Termasuk petinggi PSSI, Johar Lin Eng (anggota exco) dan Dwi Irianto alias Mbah putih (anggota Komisi Disiplin).