Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Jumat (15/2). Bukti-bukti mengarah kepada Jokdri setelah penggeledahan kepolisian di apartemennya pada Kamis (14/2).
Penggeledahan itu bermula dari keterangan tiga tersangka Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur. Ketiga orang itu memasuki kantor Komdis PSSI (bekas kantor PT Liga Indonesia) yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, kantor tersebut telah disegel petugas dengan garis polisi atau police line. Mereka mengaku merusak barang bukti berdasarkan perintah dari orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan tiga orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen-dokumen, dan barbuk untuk mengungkap match fixing. Nah, ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri," kata Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
"(Tiga orang tersangka) sebagai pesuruhnya saja. Ada yang sebagai driver pribadi, staf dan OB. Mereka itu, minggu kemarin, ditetapkan tersangka. Jadi, TKP yang dirusak sudah disegel sudah di police line, sudah jadi perhatian polisi," kata dia.
Selanjutnya, kepolisan akan memeriksa Jokdri pada Snein (18/2) mulai pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Hari Senin itu (Joko Driyono) akan dimintai keterangan, klarifikasi. Hari Senin, saudara J ini dipanggil untuk memberi keterangan dan klarifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh 3 orang minggu lalu," ujar Dedi.