Penetapan Hidayat sebagai tersangka itu diumumkan pada Senin (25/2/2019) di Mapolda Metro Jaya. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyuapan pada pertandingan PSS Sleman menghadapi Madura United di Liga 2 2018.
"Tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola dari Bareskrim kemarin hari Jumat tanggal 21 Februari setelah dilakukan gelar perkara hasilnya telah menetapkan saksi H dinaikkan menjadi tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Anti Mafia Bola memang merencanakan melakukan gelar perkara laporan dugaan pengaturan skor yang melibatkan eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat. Gelar perkara dilakukan setelah satgas memeriksa 14 saksi.
"Terlapor H, dari satgas di Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), akan gelar perkara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Sebelumnya, Satgas juga telah menggeledah kediaman Hidayat, yang juga seorang dosen, di Jalan Klakahrejo, Kelurahan Kandangan, Benowo No 78, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada 23 Januari.
Hidayat menjadi tersangka ke-16 dugaan pengaturan skor. Sebelumnya, petinggi PSSI lain, Plt Ketua Umum Joko Driyono, Johar Lin Eng (anggota exco) dan Dwi Irianto (anggota Komisi Disiplin PSSI) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola.
(fem/fem)