Satgas Anti Mafia Bola Terus Gali Keterangan Joko Driyono

Wawancara Eksklusif

Satgas Anti Mafia Bola Terus Gali Keterangan Joko Driyono

Yanu Arifin - Sepakbola
Rabu, 27 Feb 2019 13:54 WIB
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Satgas Anti Mafia Bola terus menggali keterangan dari Jokdri.

Jokdri, pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, dengan tuduhan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Tiga kali sudah Jokdri diperiksa Satgas Anti Mafia Bola, yakni yang pertama pada 18 Februari, kedua pada 21 Februari, dan yang ketiga hari ini, Rabu (27/2). Dua pemeriksaan pertama berlangsung 22 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Anti Mafia Bola total sudah memeriksa Jokdri selama 44 jam, namun rupanya masih kurang mendapatkan keterangan. Tapi dari itu, Satgas membuat Jokdri mengakui telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti kasus pengatuan skor.

Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, ketua Satgas Anti Mafia Bola, mengaku masih akan terus menggali keterangan dari Jokdri. Ada beberapa hal yang masih perlu diperdalam kepolisian.


"Saat ini masih kami perlukan lagi keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, belum masuk ke substansi. Namun demikian, rentang waktu yang sudah demikian panjang hingga menjelang pagi hari, sehingga kami butuh pemeriksaan selanjutnya untuk pendalaman pertanyaan kepada tsk JD," ujar Hendro dalam Blak-blakan detikcom.

Hendro menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan Jokdri masih dalam ranah kasus perusakan barang bukti. Namun ia menegaskan, alat bukti yang dirusak terkait dengan kasus pengaturan skor.

"Sementara ini kepada kasus perusakan barang bukti, tapi bahwa barang bukti yang dirusak itu ada keterkaitan dengan adanya pengaturan skor yang terjadi di Liga 3, dengan pelapor ibu Lasmi di Banjarnegara," jelas Hendro.


(yna/din)

Hide Ads