Gusti Randa dipilih menggantikan Joko Driyono pada Selasa (19/3/2019). Pria yang juga pengacara striker Persija Jakarta, Marco Simic itu menyanggah kabar sebelumnya yang menyebut jika dia dipilih lewat rapat komite eksekutif (exco). Gusti secara lugas menyatakan dia ditunjuk oleh Joko dengan menggunakan kewenangan diskresi alias mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Jabatannya dilegalkan dalam Surat Keputusan (SK).
"Mungkin siang tadi, saya sudah menerima surat tembusan dari Pak Joko Driyono, yang isinya ada dua: yang pertama, penugasan untuk menjadi ketum PSSI untuk menjalankan kegiatan sehari-hari PSSI. Yang kedua, melakukan langkah-langkah menuju KLB (Kongres Luar Biasa)," ujar Gusti saat ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukkan Gusti sebagai plt ketua umum PSSI dikaitkan dengan status hukum Joko. Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, menjadi tersangka dugaan pengaturan skor. Dia disebut sebagai otak perusakan barang bukti.
Hanya saja, kemunculan Gusti sebagai plt ketua umum cukup mengejutkan. Sebab, PSSI masih memiliki wakil ketua umum, Iwan Budianto alias IB.
"Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini kewenangan ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya, bagian dari Exco, untuk menjabat atau menduduki posisi itu. Kalau ada pertanyaan kenapa bukan IB? Karena, ini sifatnya penugasan. Jadi, itu diskresi kewenangan dari ketua umum," dia menjelaskan.
"Nah, ketua umum sendiri saat ini dalam posisi nonaktif, sehingga itu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi," dia menambahkan.
Gusti menegaskan jika keputusan Jokdri menunjuk dia sebagai plt ketua umum sesuai Statuta.
"Ya karena ini masuk kewenangan ketua umum sesuai statuta," ujar Gusti yang juga menjabat sebagai ketua komite hukum dan status pemain PSSI.
(ads/fem)