'Penunjukkan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Langgar Aturan'

'Penunjukkan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Langgar Aturan'

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Rabu, 20 Mar 2019 14:18 WIB
Gusti Randa plt ketum PSSI dinilai cacat hukum. (Rengga Sancaya/detikSport)
Jakarta - Penunjukkan Gusti Randa menjadi Plt Ketum PSSI dipertanyakan. Penugasan langsung dari Joko Driyono itu dinilai melanggar Statuta PSSI.

Gusti menjadi plt ketua umum PSSi berdasarkan penugasan dari plt ketum PSSI sebelumnya, Joko Driyono. Gusti mengumumkan sendiri jika dia ditunjuk oleh Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, dengan menggunakan diskresi plt ketua umum dan telah sesuai Statuta PSSI pada Selasa (19/3).

Pemeran Samsul Bahri dalam Siti Nurbaya itu juga menegaskan jika Jokdri telah nonaktif dari PSSI. Pria asal Ngawi itu disebut telah mengundurkan diri karena fokus menyelesaikan kasus hukumnya terkait dugaan perusakan barang bukti dugaan match fixing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Merujuk Statuta PSSI Pasal 39 mengenai Ketua Umum poin enam, tertulis bahwa; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Berdasarkan poin tersebut, sebagai anggota Exco, Gusti Randa tidak berhak menyandang status ketum PSSI. Pucuk pimpinan seharusnya diberikan oleh Iwan Budianto alias IB sebagai wakil ketua umum PSSI.

Pemerhati sepakbola, Akmal Marhali, menilai jabatan Gusti cacat hukum. Dia juga meminta agar PSSI menjelaskan status IB hingga tak ditunjuk sebagai plt ketua umum PSSI.

"Dalam Statuta PSSI pasal 34 disebutkan bahwa anggota Exco PSSI terdiri dari 15 orang: 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum dan 12 anggota Exco. Di pasal 39 ayat 6 disebutkan bila Ketua Umum berhalangan, maka wakil ketua umum tertua yang menggantikannya. Dipertegas dalam pasal 40 ayat 6 Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam menjalankan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum baru, jika diperlukan," ujar Akmal kepada detikSport, Rabu (20/3/2019).

"Nah, dalam komposisi Exco sebelumnya Edy Rahmayadi (ketua umum). Jokdri dan Iwan Budianto (wakil ketua umum). Yoyok Sukawi, Condro Kirono, Dirk Soplanit, Gusti Randa, Hidayat, Johar Lin Eng, Juni Ardianto Rachman, Papat Yunisal, Pieter Tanuri, Refrizal, Yunus Nusi, Verry Mulyadi sebagai anggota. Ada struktur organisasi yang telah dilanggar PSSI," kata dia.

"Seharusnya, setelah Edy, ke Jokdri, dan ke Iwan, bukan ke Gusti. Kecuali, apabila Iwan mengundurkan diri, berhalangan tetap atau permanen, anggota exco baru bisa memutuskan untuk memilih salah satu dari mereka. Dan, keputusan yang diambil harus tanda tangan semua exco, bukan Jokdri," tutur Akmal.

"Yang menarik apakah Iwan mengundurkan diri sehingga diambil keputusan digantikan dengan Gusti? Sejauh ini, Iwan sebagai wakil ketua umum justru sibuk menggarap proyek Piala Indonesia dan Piala Presiden sebagai Ketua Pelaksana. Nah, Gusti baru saja diangkat sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru menggantikan Glen T. Sugita. Rangkap jabatan, tabrak aturan begitulah PSSI. Memang, harus direvolusi," tegas Akmal.

(ads/fem)

Hide Ads