Jokdri mendekam di rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/3/2019) hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP oleh Satgas Anti Mafia Bola. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
"Saat ini, saya masih memikirkan langkah hukum untuk Pak Joko Driyono. Saya belum tahu, masih dipikirkan. Terdekat akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, ini belum belum dibahas lagi, saya harus berdiskusi dengan keluarga sebagai penjamin," kata Andru yang dihubungi detikSport, Selasa (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya akan mengajukan penahanan? Karena, 20 hari penyidikan itu bisa diperpanjang hingga 40 hari. Saat ini kondisi Pak Joko Driyono sehat, artinya dia menyerahkan ke kuasa hukum mana yang terbaik," dia menambahkan.
Pemeriksaan Jokdri itu bermula dari dugaan kepada Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti pengaturan skor di bekas kantor PT Liga Indonesia berdasarkan laporan tiga tersangka Muhammad Mardani Mogot yang merupakan sopir Jokdri, Musmuliadi yang menjadi office boy PT Persija Jakarta, dan Abdul Gofur, office boy PSSI.
Selain empat tersangka itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 12 tersangka lain dalam dugaan pengaturan skor sepakbola nasional. Mereka bekerja berdasarkan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dan laporan masyarakat. Saat ini, Satgas Anti Mafia Bola tengah menyelidiki dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 dan Liga 2.
Simak Juga "Jokdri dan Rompi Oranye Polda Metro Jaya": (fem/cas)